Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp1,8 Triliun

Editor: Koko Triarko

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung. -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Kejaksaan Agung hingga triwulan I tahun 2018 ini, telah menyelamatkan uang negara dari hasil tindak pidana khusus seperti korupsi senilai Rp1.8 triliun. Penyelamatan ini mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

“Di triwulan I tahun 2018 ini, Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Agung telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1.8 triliun. Ini mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, sehingga eksekusi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, dari sejumlah kasus tersebut, dengan rinciannya tahap penyelidikan 498 perkara, penyidikan 372 perkara, penuntutan 371 perkara kejaksaan dan 304 perkara polri, dan eksekusi 433 perkara.

Untuk penyelamatan uang negara senilai Rp1.8 triliun tesebut, lanjut Adi, berasal dari denda, uang pengganti, uang rampasan, barang rampasan (hasil lelang) dan biaya perkara.

Sementara itu, kata Adi, melalui TP4 (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan) dalam triwulan I Tahun 2018 ini, telah turut aktif mendukung pemerintah dalam mengawal proyek-proyek strategis.

“Di mana total nilai proyek yang dikawal hingga saat ini telah mencapai Rp259 triliun, yang terdiri dari 3.183 kegiatan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Lihat juga...