Ketua Yayasan Galang Anak Semesta (GAGAS) Mataram, Azhar Zaini. –Foto: Turmuzi
MATARAM – Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Dewan Anak mengajak masyarakat dan kaum muda, khususnya di Kota Mataram, bersama-sama berkomitmen menjadikan Mataram sebagai kota layak anak.
“Melalui peringatan HTTS, Dewan Anak bersama Yayasan Galang Anak Semesta (GAGAS) Mataram mengajak warga untuk menjadikan Mataram sebagai kota layak anak, tanpa iklan, promosi dan sponsorship rokok”, kata Ketua Yayasan Gagas Mataram, Azhar Zaini, di Mataram, Kamis (31/5/2018).
Ia mengatakan, HTTS dirayakan di seluruh dunia sebagai sebuah peringatan serius akan ancaman bahaya rokok bagi generasi dan kehidupan, terutama besarnya kontribusi rokok sebagai penyebab kematian dan penderitaan secara global.
Pemerintah Indonesia nyaris gagal dalam mengendalikan laju pertumbuhan perokok pemula. Dalam indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, ditargetkan terjadi penurunan jumlah perokok pemula dari 7,2 persen menjadi 5,4 persen.
Namun, yang terjadi jurtru sebaliknya. Pada 2016, angka perokok pemula naik menjadi 8,8 persen. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India.
“Kami merasa, komitmen pemerintah, khususnya di Kota Mataram, dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan generasi muda dari serangan produsen rokok masih setengah hati”, katanya.
Menurutnya, berbagai pernyataan Pemerintah Kota Mataram di media untuk menghapuskan iklan rokok di 2018 sebagai tahun ditargetkannya Kota Mataram sebagai kota layak anak, ternyata hanya isapan jempol.
“Iklan-iklan masih bertebaran, bahkan dalam bentuk yang sangat mencolok, seperti munculnya videotron di berbagai sudut kota”, katanya.
Ia menilai, Pemkot Mataram masih dengan mudah memberi izin promosi rokok yang dibalut pergelaran musik, dan iven-iven olahraga yang disponsori produk rokok.
“Kondisi ini mengancam kegagalan Kota Mataram naik peringkat, yang saat ini berstatus Pratama menjadi Kota Layak Anak”, jelasnya.
Pemerintah Provinsi NTB pada 2017, menargetkan capaian pajak rokok melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp338 miliar.
Hasil pajak rokok tersebut sebagian besar akan diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan dan penegakkan hukum, karena memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Baik melalui pendekatan kesehatan, maupun penegakkan hukum iklan rokok yang melanggar aturan.
“Ingat, kalau kita mau mempertimbangkan dan memikirkan untung-ruginya, sebenarnya lebih besar biaya perbaikan kesehatan masyarakat akibat rokok daripada hasil pajak yang didapatkan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Mohammad Husni.