Buruh Tuntut PP Tentang Pengupahan, Dicabut

JAKARTA – Aliansi 35 organisasi buruh yang tergabung dalam “Gerakan Buruh untuk Rakyat” meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day 2018) di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Aliansi gerakan buruh itu berpendapat bahwa pencabutan PP No. 78/2015 merupakan langkah awal menciptakan sistem pengupahan nasional yang berkeadilan.

“Di samping upah layak dan pencabutan PP No.78/2015, kami juga menuntut pemerintah untuk konsisten memberantas korupsi, meningkatkan subsidi untuk rakyat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, energi, perumahan, dan transportasi, serta berkomitmen mewujudkan reforma agraria,” kata siaran pers bersama 35 organisasi buruh itu.

Setidaknya, ada sembilan tuntutan yang diajukan “Gerakan Buruh untuk Rakyat” dalam aksi unjuk rasa bertema “Bangun Politik Alternatif wujudkan Indonesia Berkeadilan”.

“Tuntutan lainnya, kami menolak pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF) di Indonesia, dan meminta agar segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat (buruh, tani, miskin kota, mahasiswa) dihentikan. Selain itu, kami meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pelaut asal Indonesia, buruh migran, dan pekerja rumah tangga. Tuntutan terakhir, kami meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan,” tambahnya.

Kesembilan tuntutan tersebut disuarakan sekitar 30 ribu buruh dan mahasiswa dari 35 organisasi masyarakat dalam aksi unjuk rasa serentak di 18 provinsi, memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap 1 Mei.

Organisasi buruh yang tergabung dalam aliansi, di antaranya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM), FKI, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Jarkom SP Perbankan, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), SP Jhonnson, KSN, dan PPI.

Lihat juga...