Mantan Kepala BPPN Diperiksa KPK Terkait Penerbitan SKL BLBI
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Dia dimintai keterangan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, tersangka SAT tampak terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. SAT langsung bergegas memasuki ruangan dan tidak bersedia ditanya wartawan terkait seputar agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
Penyidik KPK menduga, SAT telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala BPPN terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik konglomerat Sjamsul Nursalim. Padahal pada saat itu BDNI diketahui masih belum melunasi sebagian besar kewajiban atau hutangnya kepada BPPN.
Akibat penerbitan SKL tersebut, negara dirugikan sebesar 3 triliun rupiah. Awalnya BDNI mendapatkan dana talangan dari BLBI sebesar 4 triliun rupiah, namun pada saat itu BPNN malah memutuskan untuk merestrukturisasi aset-aset BDNI, yang nilanya diperkirakan hanya mencapai Rp300 miliar.
“Tersangka SAT kembali menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)penerbitan SKL BLBI untuk BDNI Tahun 2004,” kata Kabiro Humas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Hingga berita ini ditulis yang bersangkutan masih terus menjalani pemeriksaan di lantai II Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Ini bukanlah pemeriksaan yang pertama. Sebelumnya tersangka SAT sempat beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.