Made Oka Masagung Resmi Ditahan KPK
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Made Oka Masagung setelah cukup lama menyandang status sebagai seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Berdasarkan pantauan Cendana News, tersangka Made Oka terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Saat ditanya sejumlah wartawan terkait penahanan, yang bersangkutan lebih memilih diam.
Made Oka meninggalkan Gedung KPK pada pukul 20:00 WIB dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian dan petugas. Selain itu, ia juga didampingi sejumlah dokter dari pihak KPK yang sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan sekaligus memastikan bahwa Made Oka siap menjalani masa penahanan malam ini.
Made Oka diketahui menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi hingga malam atau lebih kurang sekitar 10 jam. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi proyek pemgadaan e-KTP Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012.
Proyek e-KTP yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut didiperkirakan telah menghabiskan keuangan negara 5,9 triliun rupiah. Namun dalam perjalanannya diduga “digelembungkan” sehingga berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebelum akhirnya ditahan.
“Sebelum ditahan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai seoarang tersangka dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP,” jelasnya di Gedung KPk Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut Febri, tersangka langsung menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan di salah satu Rutan cabang KPK di Jakarta. Penahanan dilakukan agar yang bersangkutan sewaktu-waktu bisa dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
“Yang bersangkutan langsung ditahan di rutan KPK C1 yang lokasinya terketak di Gedung lama, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan” pungkas Febri Diansyah.