Kejagung Dalami Peran Komisaris di Investasi BMG Pertamina

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi investasi perusahaan PT. Pertamina (persero) di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp568 miliar. Saat ini yang menjadi fokus yakni peran dari komisaris.

“Komisaris juga bisa jadi tersangka, kalau barang bukti dan faktanya menurut penyidik mereka terlibat dalam kasus tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).

Menurut Adi Toegarisman, siapa pun bisa berpotensi menjadi tersangka, kalau memang sudah memiliki dua alat bukti yang kuat dan ditambah fakta yang ada saat penyidikan.

Namun saat ditanyakan sejauh apa peran mantan Dirut Pertamina tersebut, Adi Toegarisman belum bisa menjelaskannya. Disebabkan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, kata Adi, merupakan petinggi Pertamina yang turut dalam pengambilan keputusan saat melakukan investasi.

“Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pertamina Karen Galaila Agustiawan; Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan; dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan,” terangnya.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka sudah dicekal sehingga tak bisa bepergian ke luar negeri karena bagian dari penyidikan,” tambahnya.

Lihat juga...