Irvanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap di Bakamla

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Meskipun sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini Irvanto hanya berstatus sebagai saksi.

“Irvanto kembali menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi, mantan Anggota Komisi I DPR RI dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/4/2028).

Febri juga menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini Irvanto tidak diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus perkara e-KTP melainkan dalam kasus korupsi di Bakamla. Namun Febri mengaku, hingga saat ini dirinya masih belum mendapatkan keterangan secara rinci dari pihak penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadap Irvanto dalam kasus korupsi di Bakamla.

“Irvanto menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung KPK Jakarta. Namun hingga saat ini saya belum mendapatkan informasi atau keterangan secara rinci seputar materi pemeriksaan tersebut. Diperkirakan Irvanto ditanya penyidik KPK terkait bagaimana sebenarnya mekanisme seputar penganggaran proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Bakamla tersebut,” pungkas Febri.

Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, tersangka Irvanto hanya terdiam dan tidak berkomentar apapun saat ditanya sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam lamanya. Irvanto langsung bergegas memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi di Bakamla. Dia diduga telah meminta commitment fee sebesar satu persen dari total keseluruhan nilai anggaran proyek pengadaan satelit monitoring dperkirakan mencapai Rp900 miliar.

Permintaan commitment fee tersebut diduga sebagai imbalan dengan maksud agar proyek di Bakamla tersebut mendapatkan persetujuan DPR. Pendanaan proyek di Bakamla tersebut diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Namun berdasarkan penelusuran KPK, proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tersebut diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp400 miliar. Sehingga proyek tersebut diperkirakan berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp500 miliar.

Namun belum sempat proyek tersebut berjalan, petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah oknum dan menyita sejumlah uang tunai pada saat melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kegiatan OTT tersebut digelar di Kantor Pusat Bakamla, Jalan Dr Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Lihat juga...