DPRD-Pemprov Sumbar Sepakati Perda Perlindungan Konsumen

Gedung DPRD Sumbar. dok. sumbarprov

PADANG — DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati pengesahan Perda Perlindungan Konsumen yang merupakan perda inisiatif DPRD Sumbar.

Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hak-hak konsumen dari kesewenangan yang dilakukan oleh produsen, kata Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim selepas paripurna di Padang, Jumat.

Menurut dia masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui dan mendapatkan hak atas barang atau penggunaan barang dan jasa yang dihasilkan produsen.

Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memang ada, namun belum mengatur secara detail perlindungan konsumen di daerah.

Selain itu dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan kewenangan provinsi.

Perda ini dibutuhkan sebagai landasan pengaturan perlindungan konsumen di daerah ini, tambah dia.

Ia mengatakan perda ini telah melalui seluruh tahapan dalam pembuatan perda inisiatif DPRD . Bapemperda juga telah melakukan kajian untuk mengetahui kelayakan perda ini.

Kami berharap agar perda ini segera disetujui oleh Kemendagri dan menjadi aturan tetap dalam perlindungan konsumen di Sumbar, ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan perda ini hendaknya dapat berjalan efektif di masyarakat.

Perda ini harus diteliti lagi terutama apabila ada aturan yang lebih tinggi. Jangan sampai perda ini lahir namun ada aturan yang lebih tinggi sehingga perda ini harus dibatalkan, jelasnya.[ant]

Lihat juga...