Dishub Lampung Mulai Periksa Kelengkapan Surat Kendaraan Angkutan Umum
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG — Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan angkutan antarjemput dalam provinsi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (12/4/2018).
Irawan, Kepala Terminal Antarmoda Pelabuhan Bakauheni, menyebut pemeriksaan dilakukan bertahap selama sepekan ini. Sasaran pemeriksaan masih fokus pada kelengkapan izin kendaraan yang beroperasi dan masuk terminal antarmoda Pelabuhan Bakauheni. Tahap selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan pada fisik, kelaikan kendaraan dan persyaratan lain sebelum angkutan mudik lebaran.
“Pemeriksaan kendaraan kita lakukan pada setiap bus, travel yang ada di terminal antar moda pelabuhan Bakauheni dan memeriksa izin lintasan trayek, apakah masih berlaku atau tidak,” terang Irawan, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (12/4/2018).
Salah satu surat penting yang harus dimiliki setiap kendaraan adalah kartu pengawasan antarjemput dalam provinsi (AJDP). Kartu pengawasan tersebut harus dimiliki bagi kendaraan yang masuk di terminal antarmoda pelabuhan Bakauheni.