Dishub Lampung Mulai Periksa Kelengkapan Surat Kendaraan Angkutan Umum
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG — Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan angkutan antarjemput dalam provinsi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (12/4/2018).
Irawan, Kepala Terminal Antarmoda Pelabuhan Bakauheni, menyebut pemeriksaan dilakukan bertahap selama sepekan ini. Sasaran pemeriksaan masih fokus pada kelengkapan izin kendaraan yang beroperasi dan masuk terminal antarmoda Pelabuhan Bakauheni. Tahap selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan pada fisik, kelaikan kendaraan dan persyaratan lain sebelum angkutan mudik lebaran.

“Pemeriksaan kendaraan kita lakukan pada setiap bus, travel yang ada di terminal antar moda pelabuhan Bakauheni dan memeriksa izin lintasan trayek, apakah masih berlaku atau tidak,” terang Irawan, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (12/4/2018).
Salah satu surat penting yang harus dimiliki setiap kendaraan adalah kartu pengawasan antarjemput dalam provinsi (AJDP). Kartu pengawasan tersebut harus dimiliki bagi kendaraan yang masuk di terminal antarmoda pelabuhan Bakauheni.
Irawan menyebut, kartu pengawasan AJDP sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Nomor:551.21/KPTS/V.13/2017 tanggal 15 Januari 2018. Isi surat keputusan tersebut di antaranya, pelaksanaan keputusan izin penyelenggaraan angkutan antarjemput dalam provinsi (AJDP) dengan waktu satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar pengemudi travel dan bus disebut Irawan memiliki surat tersebut. Sebagai bukti fisik kendaraan telah menjalani pemeriksaan setiap kendaraan memperoleh stiker terminal antarmoda pelabuhan Bakauheni
Bagi sejumlah kendaraan yang belum memperpanjang surat pengawasan tersebut, diberi surat peringatan dan imbauan memperpanjang dokumen tersebut. “Sementara belum kita beri sanksi, hanya teguran dan imbauan sekaligus kita catat kendaraan yang dokumennya belum lengkap,” terang Irawan.
Pemeriksaan, katanya, akan dilakukan berkala dengan batas waktu hingga jelang angkutan lebaran mudik Idul Fitri 1439 H/ 2018. Kartu pengawasan tersebut merupakan salah satu upaya Dinas Perhubungan menertibkan kendaraan travel dan bus yang melayani trayek Bakauheni-Bandarlampung.
Pemeriksaan kendaraan sementara dilakukan pada travel dan bus dan selanjutnya akan dilakukan pada kendaraan angkutan pedesaan jelang angkutan lebaran.
Pada pemeriksaan awal, dari sekitar 300 kendaraan travel dan bus akan dilakukan di terminal antarmoda Bakauheni dan terminal Rajabasa. Pada kendaraan yang trayeknya sudah mati, masih diberi kelonggaran hingga akhir Mei. Namun, tindakan tegas larangan beroperasi akan diberlakukan saat angkutan lebaran jika pemilik usaha jasa transportasi tidak melengkapi dokumen yang diwajibkan.
Tindakan tegas telah dikoordinasikan bersama PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, Organda dengan melarang kendaraan menarik penumpang di area terminal jika tidak berizin. Beberapa kendaraan yang tidak melengkapi izin hingga batas waktu yang ditentukan disebutnya bahkan akan dikandangkan.
Pada awal Mei, Irawan menyebut uji kelaikan kendaraan angkutan lebaran juga akan dilakukan di terminal antarmoda pelabuhan Bakauheni dan terminal Rajabasa. Pemeriksaan berupa dokumen, kelengkapan fisik kendaraan akan dilakukan untuk angkutan lebaran. Kendaraan yang memiliki dokumen resmi dan kelengkapan fisik berupa alat keselamatan, KIR.
“Selain dokumen izin trayek, laik jalan adalah persyaratan minimum bagi kondisi sebuah kendaraan agar terpenuhi jaminan keselamatan berkendara,” terang Irawan.
Pengujian laik jalan diakuinya rutin dilakukan jelang angkutan mudik. Sebab, kondisi kendaraan menyangkut masalah nyawa penumpang yang diangkut oleh kendaraan tersebut.
Pemeriksaan juga dilakukan karena saat arus mudik banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum, baik bus maupun travel dari pelabuhan Bakauheni ke sejumlah kota di Lampung.