Dishub Lampung Mulai Periksa Kelengkapan Surat Kendaraan Angkutan Umum

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG — Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan angkutan antarjemput dalam provinsi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (12/4/2018).

Irawan, Kepala Terminal Antarmoda Pelabuhan Bakauheni, menyebut pemeriksaan dilakukan bertahap selama sepekan ini. Sasaran pemeriksaan masih fokus pada kelengkapan izin kendaraan yang beroperasi dan masuk terminal antarmoda Pelabuhan Bakauheni. Tahap selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan pada fisik, kelaikan kendaraan dan persyaratan lain sebelum angkutan mudik lebaran.

Irawan, kepala terminal antarmoda pelabuhan Bakauheni melalukan pemeriksaan kartu pengawasan [Foto: Henk Widi]
Pada tahap pertama, Irawan berkoordinasi dengan Triyono dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Organisasi pengusaha angkutan darat (Organda), memeriksa sekitar 70 kendaraan bus dan travel. Pada pemeriksaan tersebut sasaran kelengkapan dokumen berupa SIM, STNK, Uji KIR, serta kartu pengawasan angkutan antarjemput dalam provinsi. Pengawasan dilakukan jauh hari sebelum bulan Ramadan, untuk memberi waktu pemilik usaha jasa transportasi melengkapi dokumen resmi.

“Pemeriksaan kendaraan kita lakukan pada setiap bus, travel yang ada di terminal antar moda pelabuhan Bakauheni dan memeriksa izin lintasan trayek, apakah masih berlaku atau tidak,” terang Irawan, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (12/4/2018).

Salah satu surat penting yang harus dimiliki setiap kendaraan  adalah kartu pengawasan antarjemput dalam provinsi (AJDP). Kartu pengawasan tersebut harus dimiliki bagi kendaraan yang masuk di terminal antarmoda pelabuhan Bakauheni.

Lihat juga...