Bondowoso Klaim Sukses Lepas Predikat Daerah Tertinggal
BONDOWOSO – Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya terlepas dari predikat daerah tertinggal (3T). Hal tersebut diperoleh berdasarkan fakta (de facto) dengan memenuhi sejumlah indikator penilaian.
“Secara de facto daerah kita sudah bukan lagi masuk daerah tertinggal, sekalipun secara de jure atau berdasarkan aturan harus menunggu ketetapan Peraturan Presiden yang baru,” kata Bupati Bondowoso Amin Said Husni, Jumat (1 3/4/2018).
Terlepasnya predikat daerah tertinggal di Kota Tapai itu berdasarkan koordinasi Bupati Amin Said dengan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa beberapa waktu lalu. Kabupaten Bondowoso telah memenuhi beberapa indikator penilaian, salah satunya indeks pembangunan manusia (IPM) serta angka rata-rata lama sekolah, menekan angka pernikahan dini dan pemberdayaan ekonomi.
“Prestasi lepas status daerah tertinggal ini juga wujud kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bondowoso dan seluruh masyarakat,” tandasnya.
Menurut Amin, dengan tidak lagi menyandang predikat daerah tertinggal, sejumlah indikator di Bondowoso tercatat mampu melampaui angka-angka yang telah ditentukan diantaranya dari sektor sumber daya manusia (SDM) maupun fiskal. (Ant)