Samsat Digital, Anies Optimis Target PAD-PKB Terealisasi

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp8 triliun dan dari biaya balik nama (BBN) sebesar Rp 5,7 triliun. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya karena didukung dengan adanya Samsat Digital.

“Untuk 2017 kita menargetkan Rp 7,7 triliun dan realisasinya Rp 8 triliun. Karena itu sekarang, dengan adanya fasilitas ini kami percaya bahwa realisasi target 2018 ini akan tercapai jauh lebih tinggi lagi,” ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem layanan Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan mempermudah dan menghindari praktik pungutan liar bagi masyarakat yang hendak mengurus dan memperpanjang surat-surat dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Anies optimis dengan adanya Samsat Digital yang baru diperkenalkan oleh Polda Metro Jaya, penerimaan pajak kendaraan bermotor lebih baik dari tahun lalu.

Menurutnya, saat 26 Maret 2018 penerimaan pajak kendaraan bermotor kini sudah mencapai 22,8 peren dari target. Sedangkan pajak BNN kendaraan bermotor sudah hampir 20 persen.

“Alhamdulilah per 26 Maret, kita sudah berhasil mengumpulkan 22,8 persen dari semua target. Kemudian, BNN sudah mendapatkan 20 persen. Alhamdulilah di atas target sekarang, mudah-mudahan akhir tahun terus meningkat,” ucapnya.

Selain itu, kata Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan membuat porgram pemutihan BNN kendaraan bermotor. Namun akan dilakukan pada akhir tahun, dan juga menyambut hari ulang tahun (HUT) Jakarta.

“Jadi pada tahun lalu menjelang akhir tahun kita melakukan pembebasan BBN. Insyallah tahun ini juga diselenggarakan bersamaan dengan hari besar. Biasanya jelang hari kemerdekaan RI dan HUT Jakarta,” ungkapnya.

“Nanti kita rancang juga tahun ini kita berikan kesempatan untuk kebebasan dengan biaya balik nama,” sambungnya.

Kemudian, lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan mengenai dengan paperless atau pengurangan kertas dalam kegiatan administrasi melalui teknologi digital harus didorong agar berkekuatan hukum dapat mengatur sehingga kekuatan transaksi menjadi legal.

Menurutnya ada dua pertimbangan mengenai paperless diantaranya, faktor perkembangan teknologi yang memudahkan untuk melakukan transaksi secara digital yang mudah di akses dan proses dan peraturan perundangan sehingga terobosan secara teknologi memiliki kekuatan legal yang kuat.

“Ini yang pekerjaan rumah kita harus kerjakan bersama-sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya reformasi peraturan perundangan peraturan turunannya maka transaksi paperles bisa memiliki kekuatan hukum yang sama seperti transaksi yang menggunakan kertas,” tuturnya.

“Jadi bukan semata teknologi, tapi juga peraturan perundangan. Kita coba lakukan,” sambungnya.

Lihat juga...