Mantan Dirjen Dukcapil Diperiksa Sebagai Saksi Dua Tersangka Baru e-KTP
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan atau e-KTP.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru. Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
“Ppenyidik KPK melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan Irman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk 2 orang tersangka, masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, keterangan Irman diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan Irvanto dan Made Oka dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Irvanto diketahui merupakan keponakan Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014. Sedangkan Made Oka Masagung merupakan salah satu orang kepercayaan sekaligus rekan bisnis Setya Novanto.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka Irman. Menurutnya pemeriksaan tersebut untuk mendalami sejauh mana sepak terjang dan peran tersangka Irvanto dan Made Oka Masagung dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP.
Disebutka, Irvanto dan Made Oka sejak awal pembahasan hingga pengganggaran proyek e-KTP diduga mengetahui rencana atau permufakatan jahat yang diduga dikakukan oleh Setya Novanto bersama sejumlah tersangka lainnya. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek e-KTP tersebut berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah.