KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Malang Tersangka Kasus Suap APBD

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tehadap Anton tersebut diduga berkaitan keterlibatannya dalam kasus korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian suap atau gratifikasi.

Pemberian suap atau gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Malang, Tahun Angaran (TA) 2015. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anton sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

“Setelah sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka, akhirnya penyidik KPK hari ini secara resmi telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Mochamad Anton, Wali Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi,” jelas Wakil Ketua KPK Basarian Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Menurut Basaria tersangka M. Anton diduga sebagai pihak pemberi suap atau gratifikasi kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Malang. Pemberian tersebut diduga sebagai upaya suap untuk memuluskan terkait pengesahan pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Dalam kesempatan kali ini penyidik KPK secara resmi juga menetapkan status tersangka terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang. Penetapan status tersangka terhadap sejumlah Anggota DPRD tersebut diduga sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi dari tersangka Anton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap tersangka Mochamad Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang tersebut mengaku bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang. KPK menyakini bahwa uang tersebut diduga berasal dari pemberian Anton.

Uang tersebut diketahui diberikan Anton melalui perantaraan Jarot Eddy Sulistiyono, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang. Kemudian uang tersebut diberikan kepada Arief Wicaksono untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Malang.

Penyidik KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Arief Wicaksono dan sejumlah rekening milik oknum Anggota DPRD lainnya. KPK hingga saat ini masih menyelidiki terkait adanya temuan uang “pokok pikiran” atau uang pokir yang diduga juga diterima sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Malang.

Lihat juga...