KPK Dalami Pengakuan Setnov Terkait Aliran Dana Proyek E-KTP

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mendalami pengakuan terdakwa Setya Novanto dalam persidangan lanjutan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional, yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penyidik KPK masih berhati-hati dalam menyikapi keterangan yang disampaikan terdakwa Setnov saat bersaksi dalam persidangan di Gedung Tipikor Jakarta. Pernyataan terkait adanya dugaan pemerimaan aliran dana tersebut dinilai masih terlalu dini untuk dipercaya 100 persen.

“Pernyataan yang disampaikan terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP, terkait sejumlah nama-nama mantan Anggota DPR RI masih didalami oleh penyidik KPK. Dalam kesaksiannya Setnov mengaku tidak pernah melihat secara langsung terkait pemberian uang tersebut. Yang bersangkutan hanya sebatas mendengar cerita atau pengakuan dari orang lain,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Setnov menyebut sejumlah nama-nama mantan oknum Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014, yang diduga menerima sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP.

Setnov menuturkan sedikitnya ada sejumlah nama-nama mantan anggota dewan sempat menikmati sejumlah aliran dana e-KTP dengan nilai nominal yang bervariasi. Menurutnya jumlah rata-rata uang yang mereka terima sebesar 500 ribu Dolar Amerika (USD), diduga uang tersebut berasal dari pemberian tersangka Andi Agustinus alias AndI Narogong.

Lihat juga...