Kementerian PUPR Gandeng Swasta Bangun Bendungan
Kementerian PUPR juga telah menginisiasi kegiatan preservasi jalan dengan skema KPBU ketersediaan layanan atau availability payment (AP).
Skema baru itu akan menyediakan layanan jalan nasional dalam kondisi mantap secara berkelanjutan.
Ditjen Bina Marga telah melakukan penjajakan minat kepada investor potensial untuk dua proyek preservasi jalan, yakni di Provinsi Riau sepanjang 43 kilometer senilai Rp882 miliar dan di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 30 kilometer senilai Rp1,975 triliun.
Formulasi KPBU AP dengan masa konsesi selama 15 tahun dikurangi masa konstruksi selama dua tahun, pemerintah membayar cicilan layanan kepada badan usaha selama masa pemeliharaan 13 tahun. (Ant)