INDEF: Utang Indonesia Tumbuh Pesat

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Riza Annisa Pujarama, mengatakan, utang Indonesia dalam tiga tahun terakhir mengalami pertumbuhan cukup pesat.

Menurutnya, secara kalkulasi ekonomi, utang bukanlah barang yang haram, karena utang merupakan tambahan modal guna meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan.

Namun demikian, kata Riza, tambahan utang mestinya mampu untuk meningkatkan produktivitas dan akselerasi dari pertumbuhan ekonomi. Termasuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia.

Tapi, nyatanya outstanding utang Indonesia terus bertambah, namun produktivitas daya saing perekonomian justru menurun. Sebaliknya, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap asing justru meningkat.

“Total utang negara Indonesia setidaknya telah mencapai lebih dari Rp7.000 triliun, terdiri dari total utang pemerintah dan swasta,” kata Riza, pada diskusi bertajuk ‘Menggugat Produktivitas Utang’ di Kantor INDEF, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Ia juga mengatakan, utang pemerintah untuk membiayai defisit anggaran, dan utang swasta dilakukan oleh korporasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kementerian Keuangan dalam APBN 2018, menyatakan total utang pemerintah mencapai Rp4.772 triliun. Namun, tegas Riza, jika menelisik data outstanding Surat Berharga Negara (SBN) posisi September 2017 sudah mencapai Rp3.128 triliun.

“Ini terdiri SBN denominasi Rupiah Rp2.279 triliun, dan dalam denominasi Valas 849 triliun.  Sementara posisi utang luar negeri pemerintah pada 2017 telah mencapai US$177 miliar dalam kurs 13.500 sekitar Rp2.389 triliun,” ungkap Riza.

Sedangkan, utang luar negeri swasta tahun 2017 sebesar US$ 172 miliar (kurs 13.500 sekitar Rp 2.322 triliun). “Besar kemungkinan belum termasuk semua utang BUMN”, katanya.

Dia mengatakan, utang pemerintah terus meningkat secara agresif sejak 2015. Peningkatan utang ini karena kebutuhan belanja infrastruktur yang menjadi  prioritas kerja pemerintahan Jokowi. Yakni, utang pemerintah melonjak dari Rp3.165,13 triliun pada 2015 menjadi Rp3.466,96 triliun di 2017.

“Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018-Februari menembus angka Rp4.034, 8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai 4.772 triliun,” ujarnya.

Menurutnya,  meskipun utang meningkat, tapi belanja modal relatif stagnan. Porsi belanja infrastruktur meningkat tajam pada 2015 dengan proporsi di APBN sebesar 18,21 persen.

Namun, pada tahun berikutnya postur belanja modal kembali lagi ke angka 14-15 persen. Sementra porsi belanja untuk pembayaran kewajiban utang telah mencapai 16,81 persen.

Pada kesempatan ini, dia menjelaskan, bahwa di tahun 2017, utang luar negeri pemerintah menyalip utang luar negeri swasta. Yakni, dengan rincian, utang luar negeri pemerintah sebesar US$177.318,21 juta, dan utang luar negeri swasta sebesar US$171.624.9 juta.

“Swasta sudah mulai mengerem utang dari luar negeri. Pada 2015, utang luar negeri swasta hanya tumbuh 2,77 persen, padahal 2014 masih tumbuh 14,75 persen,” imbuhnya.

Pemerintah menggeser dominasi utang luar negeri menjadi utang dalam negeri melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Pasalnya, jelas Riza, SBN yang dimiliki asing mendominasi sejak 2014 dan terus berlanjut hingga Juni 2017 yang mencapai 39,5 persen dari total SBN.

Hal ini menurutnya, perlu diwaspadai karena rentan. Jika terjadi capital outflow akan sangat berisiko bagi stabilitas perkonomian. “Utang bertambah, keuangan pemerintah justru semakin tekor,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat dua indikator utang yang biasanya dipakai, yaitu rasio keseimbangan primer terhadap Produk Domestic Bruto (PDB) dan rasio utang terhadap PDB.

Ada pun, rasio keseimbangan primer terhadap PDB pada APBN 2017 sebesar minus 1,31 persen. Hal ini menunjukkan cash flow pemerintah justru semakin tekor ketika menambah utang. Akibatnya, untuk membayar bunga dan cicilan utang harus ditopang oleh utang baru.

Memang, kata dia, rasio utang terhadap PDB 2017 sebesar 28,9 persen masih dalam batas wajar. Ini terjabar dalam Penjelasan Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara, yang menyebutkan, bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal sebesar 3 persen dan utang maksimal 60 persen dari PDB.

Namun, jelas dia,  suku bunga utang pemerintah lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi. Dan, meskipun rasio  beban kewajiban utang terhadap penerimaan pajak tahun 2017 telah mencapai 34,8 persen, dan terhadap Total Pendapatan Pemerintah telah mencapai 29,5 persen.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa tingkat beban pembayaran kewajiban utang sudah sangat tinggi. “Konsekuensinya justru semakin mengeruk kemampuan ruang fiskal pemerintah guna mendorong stimulus fiskal. Apalagi, jika tax ratio justru semakin menurun,” pungkasnya.

Lihat juga...