HNSI Minta Pukat Harimau Segera Ditertibkan
MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara, meminta kepada TNI-AL, Polisi Perairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan segera menertibkan ratusan Pukat Harimau, Pukat Hela dan Pukat Tarik yang masih beroperasi menangkap ikan di perairan Batubara.
Wakil Ketua DPD Himpunan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, mengatakan, alat tangkap yang dilarang pemerintah itu, jangan lagi digunakan nelayan di Batubara, karena Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets) dan sejenisnya tidak dibenarkan lagi beroperasi di perairan Indonesia, sejak Januari 2018.
“Larangan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut,” ujar Nazli, Jumat (30/3/2018).
Ia menyebutkan, kapal pukat terlarang itu, selama ini juga meresahkan nelayan tradisional dan nelayan pemancing di perairan Batubara. Selain itu, alat tangkap tersebut, juga mengambil ikan di wilayah tangkapan nelayan tradisional.
“Kemudian, alat tangkap tersebut juga sering merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut,” ucapnya.
Nazli mengatakan, Peraturan Menteri yang melarang penggunaan alat tangkat itu, harus ditegakkan oleh para penegak hukum di daerah itu. apal Pukat Harimau yang beroperasi di perairan Batubara itu, berasal dari Belawan, Tanjung Balai dan Asahan, Provinsi sumatera Utara (Sumut).
Akibat beroperasinya alat tangkap tersebut, sebagian nelayan kecil tidak berani pergi melaut, karena kalah bersaing dengan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
“Pemerintah Kabupaten Batubara dan institusi hukum harus bersikap tegas terhadap alat tangkap tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini,” kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut.