DKP NTB Akan Melepasliarkan 5.000 Sepat Mutiara

“Pada prinsipnya, kami sangat terbuka untuk memberikan rekomendasi kepada calon investor yang mau datang. Namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan,” ucapnya.

Menurut Beni, investasi di sektor kelautan mengacu pada Peraturan Daerah No.12/2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Regulasi tersebut menjadi dasar acuan dalam memberikan izin pemanfaatan ruang perairan laut dan izin lokasi bagi investor. (Ant)

Lihat juga...