Disdik Sulsel Perketat Parameter TPP Guru
MAKASSAR — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan memperketat parameter yang digunakan untuk menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru SMA/SMK sederajat yang berada di bawah kewenangan pemprov setempat.
“Sudah difinalisasi oleh tim perumus pemprov, bahwa guru dapat TPP. Perbedaannya, kami mengusulkan parameter guru yang mendapat TPP,” kata Kepala Disdik Sulsel Irman Yasin Limpo ditemui di Makassar, Jumat.
Tim perumus pemprov itu terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun parameter yang digunakan, kata dia, akan sangat ketat, dan nantinya menjadi bab atau bagian tersendiri dalam peraturan gubernur yang mengatur pemberian TPP tersebut.
Parameter yang diusulkan, menurut Irman, misalnya pemotongan TPP bagi guru yang terlambat, dengan hitungan per menit.
“Potongannya akan berkisar antara Rp50 sampai Rp500 per menit, masih kita bicarakan lebih lanjut,” ujarnya.
Parameter lain, kata dia, adalah hasil ujian kompetensi guru (UKG) setiap tahun. Ia mencontohkan jika tahun 2018 guru memperoleh hasil UKG 40, sementara tahun 2019 turun ke 39, TPP akan dipotong.
“Jadi parameter TPP guru ini akan ketat sekali,” ujarnya.
Angka ujian nasional sekolah, menurut Irman, juga akan menjadi parameter penting. Jika angka rata-rata ujian nasional di sekolah tersebut turun maka TPP semua guru di sekolah tersebut akan dipotong.
Hal lain, terkait tawuran siswa, ia mengatakan jika dalam satu bulan terjadi dua kali tawuran di sekolah tersebut maka semua guru di sekolah tersebut tidak akan memperoleh TPP.
Khusus untuk guru di 29 sekolah di daerah terpencil, ia memastikan para guru tersebut akan memperoleh TPP yang lebih besar, dan pemotongan lebih sedikit. Hal ini, kata dia, penting mengingat besarnya risiko dan sulitnya transportasi ke sekolah tersebut.
“Ini juga sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa harus berbeda TPP guru di lokasi biasa dan guru di daerah terpencil,” katanya.[ant]