Baperda Balikpapan Prioritaskan Raperda KSTR

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) optimis, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat dirampungkan pada April mendatang. Dari lima Raperda tersebut yang menjadi prioritas adalah Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Kepala Baperda DPRD Balikpapan, Syafruddin, menuturkan usulan pembuatan Raperda KSTR itu telah lama diusulkan pemerintah kota, setelah sudah ada Peraturan Wali Kota mengenai KSTR. Dalam Perwali itu menetapkan delapan lokasi yang dinyatakan kawasan tanpa rokok seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lainnya.

Kepala Baperda DPRD Balikpapan, Syafruddin. –Foto: Ferry Cahyanti

“Ada lima raperda yang ditargetkan selesai pada April nanti, dan untuk KSTR nanti ada ketentuan lokasi mana saja yang dilarang untuk merokok terutama di tempat umum,” ungkapnya, Rabu (21/3/2018).

Dia berpendapat, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan tegas sesuai dengan regulasi harus dibuatkan perda. Hal itu dilakukan, agar perokok tidak merokok di sembarang tempat, apalagi di lingkungan sekitar terdapat ibu hamil dan anak-anak.

“Utamanya itu kalau di kawasan itu ada ibu hamil atau anak-anak,” tegasnya.

Syafruddin mengaku, saat ini masih dalam tahap pembahasan karena masih ada pemahaman yang berbeda-beda. “Kita lagi bahas meraton karena masih ada pemahaman yang berbeda-beda. Pemahaman yang berbeda ini harus ada titik temunya,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data dari pemerintah kota, ketaatan penerapan Peraturan Wali Kota Balikpapan (Perwali) Tahun 2012 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok hanya sekitar 35,67 persen.

Plt Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menjelaskan sejak perwali diterapkan ketaatan masyarakat adanya kebijakan KSTR baru mencapai 35 persen, dan telah ada delapan KSTR yang telah ditetapkan pada perwali tersebut. “Dengan adanya perda lebih dipertajam lagi implementasinya,” tambahnya.

Lihat juga...