SN Bantah Beri Instruksi Penggantian Auditor BPK

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (SN) membantah tuduhan memberikan instruksi penggantian auditor BPK untuk mengamankan proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR RI tersebut menilai, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar alias tidak benar.

SN menyebut, bagaimana mungkin Dirinya bisa mengganti auditor BPK padahal pada waktu itu Dia bukanlah pejabat atau Ketua BPK. Namun saat kejadian tersebut Setya Novanto menjabat Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014.

“Tidak benar tuduhan bahwa saya pernah menginstruksikan atau memerintahakan pergantian sejumlah auditor BPK yang memeriksa terkait laporan pertanggungjawaban laporan keuangan terkait penganggaran proyek pengadaan e-KTP, saya kurang paham apa maksud tuduhan tersebut” jelasnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2/2018).

Dugaan pergantian sejumlah auditor BPK tersebut terungkap berdasarkan keterangan atau pengakuan tersangka Mantan Direktur PT Quadra Solution ASS atau Anang Sugiana Sudihardjo. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil sadapan komunikasi melalui telepon seluler antara ASS dengan mendiang mantan Direktur Utama PT Biomorf Indonesia almarhum Johannes Marliem.

Johannes Marliem sebenarnya merupakan salah satu saksi kunci atau saksi penting yang paling banyak mengetahui informasi seputar proyek pengadaan e-KTP. Namun sayangnya yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia di Amerika Serikat pada 2017 karena diduga bunuh diri.

Dalam rekaman pembicaraan tersebut, tersangka ASS menceritakan kepada Johannes Marliem bahwa dirinya meyakini kelak di kemudian hari akan ada potensi kerugian negara dalam jumlah besar terkait proyek pengadaan e-KTP tersebut. Perkiraan tersangka ASS akhirnya terbukti, setelah BPK melaporkan proyek pengadaan e-KTP berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Lihat juga...