Ribuan Warga Penajam Belum Rekam Data KTP Elektronik

Ilustrasi. Proses perekaman KTP elektronik -Dokumentasi CDN

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus “mengejar” ribuan warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk di daerah itu dan belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat sebanyak 4.148 warga yang wajib memiliki KTP belum melakukan perekaman data.

Tercatat hingga Januari 2018 ada sebanyak 7.648 dari 115.000 warga yang wajib memiliki KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Sampai pekan keempat Februari 2018, petugas Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sudah melakukan perekaman data lebih kurang 3.500 warga.

“Jadi masih tersisa sekitar 4.148 warga yang wajib KTP di wilayah Penajam Paser Utara hingga kini belum rekam data KTP elektronik,” ungkapnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan upaya jemput bola untuk menyelesaikan perekaman data KTP elektronik di desa dan kelurahan.

“Kami lakukan layanan jemput bola di setiap wilayah kecamatan, petugas Disdukcapil sudah mendatangi wilayah Kecamatan Sepaku dan Babulu untuk memberikan pelayanan kepada warga,” jelasnya.

Upaya pendekatan pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara itu masih terkendala karena tidak mendapat respon positif dari sebagian masyarakat.

Menurut Suyanto, sebagian warga masih beranggapan mengurus administrasi kependudukan bukan merupakan hal yang penting.

“Perekaman data KTP elektronik di desa dan kelurahan terkendala rendahnya minat warga untuk melakukan rekam data,” tambahnya.

Lihat juga...