Prihatin Moral Hakim, Rais Syuriyah PBNU Inginkan RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH. Ahmad Ishomuddin merasa prihatin dengan moral para hakim saat ini, dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah hakim karena korupsi. Padahal jabatan hakim itu adalah kedudukan yang mulai, dan sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
“Jabatan hakim itu adalah kedudukan yang sangat mulia. Itu sebabnya, ada ungkapan Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi ini. Sehingga untuk menjabat sebagai hakim harus miliki moral, etika dan integritas yang kuat untuk mengadili, memutus, serta menyelesaikan perkara,” kata Ahmad Ishomuddin dalam diskusi RUU tentang Jabatan Hakim yang diselenggarakan oleh LBM PBNU di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurutnya Jabatan Hakim merupakan sesuatu yang sangat eksklusif, sehingga hal itu menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya menyelenggarakan diskusi bertema Jabatan Hakim. Karena RUU Jabatan Hakim tersebut diatur proses rekrutmen calon hakim, sehingga perlu ada masukan dari semua pihak.
“Karena kekuasaan hakim itu sangat eksklusif, maka sangat layak untuk kemudian masalah rekrutmen hakim ini sangat khusus sekali, sehingga muncul RUU Jabatan Hakim yang diharapkan bisa mereformasi peradilan di Indonesian,” jelasnya.
Untuk itulah KH. Ahmad Ishomuddin mengharapkan peran serta masyarakat dan semua pihak untuk terus mengawal RUU tersebut di DPR sehingga disahkan menjadi UU Jabatan Hakim.
“Intinya kita akan mengawal terus. Bagaimanapun juga RUU Jabatan Hakim ini harus disahkan menjadi UU demi reformasi dunia peradilan di Indonesian, yang selama ini belum memuaskan,” ungkapannya.