Panwaslu Minahasa Desak Penurunan Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi pilkada serentak - Foto Dokumentasi CDN

TONDANO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara meminta pasangan calon (Paslon) dan tim sukses maupun pendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Desakan tersebut disampaikan, karena tahapan yang dilalui sudah sampai pada penetapan pasangan calon peserta Pilkada. “Ini dalam upaya pencegahan pelanggaran, karena pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah ditetapkan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Minahasa Rendy Umboh di Tondano, Senin (12/2/2018).

Rendy mengingatkan jangan ada calon yang mencuri start kampanye. Masa kampanye akan dimulai 15 Februari dan akan berlangsung hingga menjelang pemungutan suara. “Pemasangan APK dan atribut ada ketentuannya, bukan seenaknya dipasang, didesain dan disebar begitu saja,” tandasnya.

Rendy berharap ada kerja sama yang baik antara Panwaslu, tim pemenangan maupun kedua Paslon mengenai ketentuan pemasangan APK tersebut. Semestinya dari pasangan calon sudah harus ada aksi penurunan massal. Hal tersebut dapat dilakukan melalui instruksi kepada jejaring yang ada hingga kecamatan dan desa atau kelurahan.

“Ini demi tertibnya penyelenggaraan pemilihan yang taat asas dan taat aturan. Kami pikir tadi itu bagus sekali. Secara otomatis kedua Paslon menyadari dan berinisiatif untuk menurunkan APK dan segala macam yang berbau kampanye, karena menyadari belum saatnya kampanye,” ujarnya.

Tapi fakta di lapangan dari pengamatan Panwaslu belum ada pergerakan penurunan APK. “Panwaslu mengingatkan dan mengimbau sekali lagi agar Paslon dan tim untuk bersikap kooperatif serta mewujudkan apa yang telah dijanjikan dan ditegaskan. Mudah-mudahan malam ini ada penurunan APK, dan esok pagi saat semua bangun semua sudah bersih, bebas dari macam-macam simbol kampanye yang kami nilai sudah mencuri start,” tandasnya.

Lihat juga...