Jatim Kurang Manfaatkan KITE IKM
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mencatat Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Provinsi Jawa Timur belum maksimal memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Dalam FGD Pengoptimalan Pemanfaatan KITE IKM di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/2), Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Bea Cukai, Yamiral Azis, mengatakan, sejak KITE untuk IKM diluncurkan pada tahun lalu, baru ada 44 IKM yang memanfaatkan fasilitas ini, termasuk satu IKM di Jawa Timur, padahal provinsi ini memiliki jumlah IKM terbanyak di Indonesia.
“Di Jawa Timur, hanya ada satu perusahaan pengguna KITE, yaitu di Madiun. Saya harapkan tahun ini banyak IKM yang menyusul untuk memanfaatkan KITE, karena bisa memangkas biaya produksi sampai 20 persen,” kata Yamiral.
Ia memaparkan, fasilitas KITE untuk IKM ini merupakan fasilitas kerja sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, yang diluncurkan pada 2017 untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat.
IKM yang terdaftar dalam program ini akan mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta PPN Barang Mewah atas impor barang atau bahan baku yang diperlukan untuk produksi, namun bahan baku tersebut harus diolah, dirakit atau dipasangkan dengan barang lain dengan tujuan ekspor.
Yamiral menjelaskan, pelaku IKM dengan hasil produk yang akan diekspor, dapat memanfaatkan fasilitas KITE secara mudah, yakni mendatangi Kantor Ditjen Bea Cukai di wilayah masing-masing dengan menyerahkan sejumlah dokumen, seperti izin usaha industri, NPWP, surat permohonan menggunakan fasilitas IKM dan penguasaan lahan untuk berproduksi.