DKKP Sidangkan Dugaan Pelanggaran KEPP KPU Mimika

Ilustrasi Pilkada serentak - Foto: Dokumentasi CDN

JAYAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika. Sidang digelar di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat (23/2/2018).

Sidang dugaan pelanggaran KEPP tersebut digelar dalam persoalan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2018 di Kabupaten Mimika. Pihak pengadu merupakan pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob). Pengadu adalah pasangan yang digugurkan pencalonannya oleh KPU Kabupaten Mimika.

KPU Mimika pada rapat pleno penetapan pasangan calon di Sentani, Sabtu (17/2/2018) dini hari menyatakan pasangan calon OmTob tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada 2018. Keputusan diambil karena salah satu kandidatnya yakni Eltinus Omaleng disebut menggunakan ijazah palsu.

Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh H Alfitra Salamm, didampingi Feri Kareth, Ketua Bawaslu Papua Feggie Y Watimena dan Komisioner KPU Papua Musa Sombuk. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan aduan pengadu yakni bakal calon bupati Eltinus Omaleng dan jawaban teradu yakni KPU Mimika.

Dalam sidang tersebut majelis sidang belum menemukan bukti-bukti dan fakta akurat terkait aduan oleh pihak teradu KPU Mimika. Hal yang sama juga dari sisi pengadu Eltinus Omaleng. Dengan kondisi tersebut akhirnya sidang sidang ditunda.

Majelis sidang memberikan waktu kepada pihak pengadu dan teradu untuk menyiapkan bukti-bukti dan fakta secara komplit untuk dihadirkan pada sidang berikutnya.

Komisoner bidang hukum dan pengawasan KPU Mimika Tarwinto yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan terkait hasil sidang. “Iya ada sidang tapi, saya belum tahu hasilnya seperti apa,” tandasnya, Jumat (23/2/2018). (Ant)

Lihat juga...