Pemkot Surabaya Beri Fasilitas Gratis Pelaku UMKM

Adapun syarat pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah fotocopy KTP 8 lembar, fotocopy KSK dan SIUP masing-masing 5 lembar, no P-IRT/BPOM juga 5 lembar serta mengisi formulir yang disediakan oleh dinas.

Sedangkan, syarat pendaftaran merk bagi para pelaku UKM adalah fotocopy KSK 5 lembar, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 8 lembar, fotocopy SIUP 5 lembar, mengisi formulir, surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu, dan melampirkan etiket merk (nama dan logo merk dengan ukuran 5X6 centimeter sebanyak 32 lembar) dan yang terakhir soft copy merk dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.

“Untuk pengurusan pendaftaran perizinan tersebut, pelaku UKM bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan di Jalan Tunjungan Nomor 1-3 Surabaya,” katanya. (Ant)

Lihat juga...