Daging Celeng Ilegal Asal Sumsel, Diamankan
LAMPUNG – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni mengamankan daging babi hutan atau celeng yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Menurut Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syarhan, daging celeng tersebut diamankan saat akan melintas dan diamankan personil KSKP Bakauheni serta BKP Lampung yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, ungkapnya, kendaraan colt diesel warna kuning bernomor polisi BG 8792 BB tersebut diperiksa, namun saat dibuka truk terdapat tumpukan jerami yang sengaja dipergunakan untuk mengelabui petugas.
Saat diperiksa dokumen yang ada dibawa pengemudi bernama E.S ianipar bersama M. Syukur sebagai kernet yang membawa sebanyak 30 koli atau karung daging celeng dengan total keseluruhan mencapai 3 ton.

atas pesanan seseorang bernama Natan dan dikirim oleh Nababan di Bekasi,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, saat ungkap kasus pengamanan daging celeng di kantor KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, Selasa (23/1/2018).
AKBP M. Syarhan menyebut, barang bukti daging celeng tersebut disamarkan dalam dokumen surat jalan berupa barang 5000 kilogram buah semangka, namun saat petugas KSKP dan BKP Lampung memeriksa ke dalam truk ditemukan daging celeng terbungkus plastik dengan es dan dimasukkan dalam karung khusus.
Proses pengemasan tersebut sudah dilakukan sebelum barang dikirim ke Pulau Jawa agar daging celeng tetap dalam kondisi beku.
Berdasarkan pengakuan pengemudi, dirinya kerap melakukan pengiriman daging celeng dari Lahat Sumatera Selatan sebanyak tiga kali dengan upah Rp3,5 juta untuk tujuan dikirim ke Provinsi Jambi dan untuk dikirim ke Pulau Jawa, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp6juta sekali jalan.
Aksi pelaku yang akan menyelundupkan daging celeng dari Pulau Sumatera tersebut terpaksa digagalkan oleh petugas karena selain tidak memiliki dokumen resmi pelaku juga melakukan upaya mengelabui petugas dengan melakukan pemalsuan dokumen.
“Modus pelaku sebetulnya bukan baru karena menyamarkan barang dengan dokumen palsu dan disamarkan dengan komoditas lain, ini sudah kerap terjadi,” tegas M. Syarhan.
Akibat perbuatannya, menurut AKBP M. Syahran, para pelaku dikenai pasal 31 Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Meski demikian Kapolres menyebut akan berkoordinasi dengan petugas karantina pertanian untuk penyidikan lebih lanjut terkait upaya penyelundupan daging celeng tersebut. Barang bukti daging celeng bahkan selanjutnya langsung diserah-terimakan ke petugas karantina untuk dilakukan proses pemusnahan.

Proses koordinasi dengan petugas kepolisian dilakukan untuk memperketat pintu pemeriksaan agar komoditas pertanian tidak dilalulintaskan terutama komoditas yang mengandung organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama pengganggu hewan karantina (HPHK).
“Langkah pengetatan pengamanan di pintu masuk terlebih dengan adanya jalan tol trans Sumatera terus kita lakukan agar penyelundupan tidak terulang,” terang Azhar.
Pengamanan daging celeng tersebut diakuinya bertujuan untuk melindungi konsumen dari upaya pengoplosan daging celeng menjadi bahan olahan lain seperti dendeng, sosis, nuget dan makanan yang menggunakan bahan baku daging.
Kemungkinan pengoplosan dengan daging sapi di pasar tradisional disebutnya juga dihindari dengan menggagalkan penyelundupan daging celeng tersebut.