Prase “Antar Golongan” di UU ITE Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
JAKARTA — Prase “antar golongan” yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2)
dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan bahkan prase tersebut harus dipertahankan.
Hal ini disampaikan Dr. Lidwina Inge Nurtjahjo, S.H,. M.Si,. dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat hadir sebagai saksi ahli di Mahkamah Konsitusi atas pengujian UU ITE terhadap UUD 1945, Senin (4/12). Menurutnya prase antar golongan tersebut harus dipertahankan oleh pemerintah karena peran negara untuk melindungi warga negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan.
“Peran negara adalah terkait bagaimana tidak terjadi justru politik identitas yang membuat satu golongan mengadakan pembedaan atau diskriminasi terhadap golongan lain,” kata Lidwina.
Lebih jauh ia mengatakan, negara justru memiliki kewajiban untuk mempertahankan golongan itu dan bahkan memberikan arti yang seluas-luasnya, karena identitas golongan itu sangat luas dan akan selalu terbentuk unsur-unsur yang baru dalam masyarakat sesui perkembangan mayarakat.
“Identitas golongan itu sangat luas dan terbentuk lapisan dan unsur-unsur yang baru. Jadi negara berkewajiban untuk mempertahankan golongan tersebut,” jelas Lidwina.
Karena tambah Lidwina, siapa pun orang itu, dari mana pun orang itu berasal, baik suka, agama, ras dan kelompok mana pun berasal mereka mempunyai hak yang sama di negara Indonesia dan negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya.