Khusus untuk tersangka SU, selain disangkakan berdasarkan pasal di atas, penyidik juga menambahkan pasal 12 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat penyidikan terhadap para tersangka juga telah diberikan sejak tanggal 6 Desember 2017.
Kasi Pidsus Kejati Maluku, Abdul Hakim, dalam kesempatan itu menyatakan empat tersangka belum ditahan. “Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang yang mengetahui masalah ini sebagai saksi serta ditambah beberapa alat bukti surat dan peninjauan lapangan,” ujar Abdul Hakim.
Proyek waterfront city berupa pembangunan talut sepanjang 100 meter lebih ini dikerjakan untuk tahap pertama senilai Rp8 miliar dan tahap kedua sebesar Rp5 miliar.
Dalam mengerjakan proyek tersebut, tersangka SU menggunakan bendera perusahaan milik Jafar Pellu yang berada di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. (Ant)