KPK Periksa Todung Mulya Lubis Terkait BLBI

BDNI diketahui mendapatkan dana pinjaman atau obligor BLBI yang disalurkan melalui BPPN yaitu sebesar 4,8 triliun rupiah, namun anehnya tiba-tiba tersangka SAT sebagai Kepala BPPN kemudian mengeluarkan SKL untuk BDNI.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya tersangka SAT tidak terburu-buru mengeluarkan SKL untuk BDNI, karena bank tersebut diketahui masih mempunyai tanggungan hutang sebagai pihak obligor atau peminjam BLBI yang belum dilunasi.

Menurut laporan BPK potensi kerugian negara terkait penerbitan SKL untuk BDNI diperkirakan mencapai 4,58 triliun rupiah.

Berdasarkan penelusuran KPK, Sjamsul Nursalim sebagai pemilik saham mayoritas BDNI diketahui telah lama tinggal dan menetap di Negara Singapura.

Sjamsul Nursalim beserta seluruh keluarganya bahkan dilaporkan sudah lama menjadi berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau sudah menjadi Warga Negara Singapura.

KPK sebenarnya sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga anti korupsi Singapura sebagai salah upaya untuk bisa mendatangkan dan memeriksa Sjamsul Nursalim terkait BLBI.

Sayangnya, upaya pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim tersebut hingga saat ini tampaknya masih belum membuahkan hasil. Sjamsul tidak pernah datang memenuhi undangan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

Lihat juga...