OJK Mengajar Hadir di Universitas Andalas Padang
PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat hadir di Universitas Andalas (Unand) Padang dalam kegiatan Program Regulator Mengajar yang dihadiri ratusan mahasiswa yang terdiri dari berbagai jurusan, yang digelar di Aula Lantai 5 Perpustakaan Pusat Unand.
Kegiatan ini, turut menghadirkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI Nurhaida. Pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan kegiatan OJK Mengajar pada dasarnya adalah memberikan pemahaman kepada para mahasiswa tentang OJK yang bergerak dibidang jasa keuangan.
“Hal ini perlu kita lakukan, supaya para mahasiswa memiliki pemahaman tentang peran OJK. Apalagi, saat ini cukup banyak jasa keuangan yang menggunakan digital atau online, dan pengguna online itu sendiri generasi pada masa mahasiswa ini,” katanya, di Padang, Kamis (9/11/2017).
Ia menjelaskan, OJK Mengajar ini, hal yang disampaikan seputar peran OJK dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas jasa keuangan, yang tidak hanya soal perbankan, tetapi juga non bank seperti asuransi dan leasing. Bagi OJK, hal tersebut penting disampaikan ke mahasiswa.
Nurhaida juga mengatakan, dengan perkembangan sektor jasa keuangan yang sudah maju, yakni era digital. OJK pun menyesuaikan diri, karena kalau sekarang ini, OJK melihat di jasa keuangan, tidak hanya dalam bentuk bertransaksi secara langsung, tapi bisa melalui digital. Seperti ada yang disebut dengan digital banking, di mana aktivitasnya bisa tanpa harus mengantre di bank, namun melalui digital.
“Mau transfer uang bisa dengan SMS banking. Kalau sekarang yang lagi tren nya, ada aplikasi untuk angkutan. Pesan pakai aplikasi, dan bayar pun pakai aplikasi. Nah, yang merasakan betul manfaat dari era digital ini ialah generasi mahasiswa,” ujarnya.
Ia mengaku, dengan berkembangnya era digital ini, tentu perlu ada yang mengatur atau mengawasinya. Untuk itu, salah satu hal yang ingin dicapai dari OJK Mengajak tersebut, yakni memberikan edukasi kepada para mahasiswa, agar paham dengan perkembangan era digital, dan apabila merasa dirugikan terkait jasa keuangan, bisa melapor ke OJK.
“Jadi dengan adanya OJK Mengajar ini bisa memberikan pemahan kepada mahasiswa, dan bisa mendapatkan pemahaman yang bagus tentang jasa keuangan,” harapnya.
Sementara itu, salah seorang mahasiswa Unand yang turut menjadi peserta Regulator Mengajar tersebut, Aldo mengatakan, selama ini untuk sebuah nama OJK sudah kenal, hanya saja apa saja peran OJK belum diketahuinya secara jelas.
“Yang saya pahami itu OJK sebuah lembaga yang berwenang persoalan keuangan itu. Tapi, apa saja perannya yang tidak saya pahami,” ujarnya.
Menurutnya, dari sepanjang materi-materi yang disampaikan pada kegiatan Regulator Mengajar tersebut, ada beberapa hal yang ia pahami. Seperti, OJK memiliki peran soal pengawasan lembaga jasa keuangan. Apabila ada nasabah yang mengalami persoalan yang berkaitan dengan lembaga jasa keuangan, bisa melapor ke OJK. Kemudian pihak OJK akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Sejauh ini, bagi saya pribadi belum pernah mengalami persoalan diperbankan. Apalagi soal perkembangan era digital, yang memanfaatkan angkutan berbasis aplikasi, juga belum pernah saya gunakan,” ungkap Aldo.
