JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap I Putu Gede Ari Suta, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2001 hingga 2001.
Yang bersangkutan tampak terlihat sudah datang ke Gedung KPK Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ari Suta dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan Tipikor terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
BDNI diduga telah menerima bantuan kucuran dana yang berasal dari BLBI sebesar 4,9 triliun rupiah. Bantuan BLBI tersebut belakangan diketahui diterima oleh Sjamsul Nursalim, pemilik sekaligus pemegang saham terbesar atau mayoritas Bank BDNI.
Menurut penjelasan yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menurut tebangan Ari Suta akan bersaksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), mantan Kepala BPPN 2002 hingga 2004.
Tersangka SAT diduga telah melanggar ketentuan hukum karena yang bersangkutan diduga secara sepihak telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank BDNI.
“Penyidik KPK memanggil dan meminta keterangan I Putu Gede Ari Suta, mantan Kepala BPPN 2001 hingga 2002, yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), mantan Kepala BPPN 2002 hingga 2004. Saksi akan ditanya seputar penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait pinjaman Bank BDNI,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Padahal dalam kenyataannya, Bank BDNI belakangan diketahui ternyata belum melunasi sebagian besar kewajibannya sebagai pihak peminjam atau obligor kepada BPPN. Tersangka SAT diduga telah menerima sejumlah uang sebagai suap, uang tersebut diduga merupakan pemberian Sjamsul Nursalim. Pemberian sejumlah uang suap tersebut bertujuan agar tersangka SAT segera atau secepat mungkin mengeluarkan SKL untuk Bank BDNI.
Tak lama setelah menerima bantuan pinjaman BLBI dari BPPN, Sjamsul Nursalim kemudian diketahui melarikan diri atau kabur ke luar negeri, informasinya yang bersangkutan hingga saat ini tinggal dan menetap di Negara Singapura. Pihak KPK sebenarnya telah bekerjasama dengan lembaga anti korupsi Singapura untuk memanggil dan mendatangkan Sjamsul Nursalim.
Namun upaya yang dilakukan oleh pihak KPK tersebut hingga saat ini ternyata masih belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Hingga saat ini belum pernah sekalipun Sjamsul Nursalim datang untk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dikakukan oleh penyidik KPK. Berulang kali KPK melayangkan atau mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, namun Sjamsul Nursalim tidak pernah datang ke Gedung KPK Jakarta.