Fredrich Tolak Tanda Tangani Penahanan Setnov

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini mengumumkan, pihaknya secara resmi telah menahan Setya Novanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional berbasis elektronik (KTP-El).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta, membenarkan, bahwa penyidik KPK telah menahan tersangka Setya Novanto. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan hingga malam ini masih harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Nasional Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat.

“Penyidik KPK malam ini secara resmi telah menahan SN, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP Elektronik yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun, yang bersangkutan untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Jakarta Timur, cabang KPK”, kata Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Febri Diansyah juga menjelaskan, masa penahanan sementara untuk tersangka Setya Novanto berlaku mulai malam ini, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017, mendatang. Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK sebagai jaminan, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sejumlah penyidik KPK diketahui sempat menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk ditandatangani pihak Setya Noavanto. Namun, Fredrich Yunadi sebagai pihak kuasa hukum sekaligus pengacara Setya Novanto, mengaku menolak menandatangani BAP terkait penahanan terhadap kliennya tersebut.

Fredrich Yunadi beralasan, keputusan KPK yang langsung menahan tersangka Setya Novanto tersebut dinilai kurang tepat, karena kliennya malam ini sedang sakit, sehingga memerlukan atau membutuhkan perawatan intensif dari  tim dokter rumah sakit maupun sejumlah dokter dari pihak KPK.

“Ya, memang benar tadi sejumlah penyidik KPK sempat meminta saya untuk menandatangani BAP terkait penahanan Pak Novanto. Namun, terang-terangan saya tolak, karena saatnya tidak tepat, karena Pak Novanto sedang sakit, tak lama kemudian KPK meminta kesediaan istri Pak Novanto, yaitu Deisti Astriani Tagor, untuk menandatangani BAP tersebut”, pungkas Fredrich Yunadi.

Lihat juga...