Aburizal Bakrie Datangi Gedung KPK Terkait Setya Novanto

JAKARTA — Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) alias Ical baru saja datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat ini yang bersangkutan sedang berada di dalam ruangan lobi Gedung KPK Jakarta, namun hingga saat ini masih belum diketahui apa maksud kedatangan ARB.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Ical diketahui tiba pada sekitar pukul 10:30 WIB, dirinya hanya sedikit berkomentar saat ditanya sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta. Tak lama kemudian Ical langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK Jakarta dengan didampingi sejumlah petinggi Partai Golkar lainnya.

“Sebaiknya kasus perkara hukum yang menimpa saudara Setya Novanto kita serahkan saja kepada pihak berwenang atu pihak berwajib. Mudah-mudahan yang bersangkutan mendapatkan keadilan, sudah ya itu saja, saya mau masuk dulu,” kata Aburizal Bakrie kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait maksud dan tujuan kedatangan Setya Novanto ke Gedung KPK Jakarta. Kepada wartawan Febri mengaku belum mengetahui terkait informasi kedatangan Setya Novanto, karena namanya memang tidak ada ada di jadwal panggilan penyidik KPK.

Hingga berita ini ditulis, belum ada khabar atau informasi yang dapat menjelaskan secara benar dan akurat terkait posisi atau keberadaan tersangka Setya Novanto. Yang bersangkutan sejak tadi malam hingga saat ini diketahui “menghilang” sebelum petugas KPK menggeledah rumah kediaman pribadinya yang terletak di Jalan Wijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Belum ada satupun pernyataan resmi dari Pimpinan KPK yang bersedia menjelaskan terkait posisi atau keberadaan tersangka Setya Novanto. Namun yang jelas Setya Novanto masih berada di Ibukota Jakarta atau di wilayah Indonesia, hingga detik ini belum ada informasi apakah yang bersangkutan sudah berada di dalam Gedung KPK apa belum, wartawan masih terus menunggu informasi terkait keberadaan Setya Novanto.

KPK secara resmi telah mengirimkan surat cekal larangan bepergian ke luar negeri untuk tersangka Setya Novanto kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Surat cekal bepergian ke luar negeri biasanya hanya berlaku sampai 6 bulan lamanya, jika dipandang diperlukan pihak KPK dapat kembali memperpanjang masa pencekalan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik KPK.

Lihat juga...