Perdes Perlindungan Mata Air Desa Hebing, Jaga Kelestarian Lingkungan  

MAUMERE – Menyikapi berbagai permasalahan terkait rusaknya ekosistem seperti mata air dan hutan di dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo, membuat Wahana Tani Mandiri (WTM) bersama pemerintah desa  Hale, Hebing, Natakoli dan Egon Gahar di kecamatan Mapitara kemudian membentuk tim Legal Drafting untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) guna menjaga kelsestarian hutan dan ekosistemnya.

Langkah yang ditempuh yakni dengan membuat Perdes seperti peraturan desa Hebing tentang Perlindungan Kawasan Mata Air, desa Hale tentang Penertiban Ternak Peliharaan, desa Egon Gahar  tentang Pengelolaan Air Minum  serta desa Natakoli tentang Perlindungan Kawasan Mata Air.

Demikian disampaikan Hery Naif selaku Koordinator Program Wahana Tani Mandiri saat ditemui Cendana News Rabu (4/10/2017) di kantornya terkait dikeluarkannya Perdes desa Hebing tentang Perlindungan Mata Air.

“Setelah melalui konsultasi dan perbaikan pada Bagian Hukum Setda Sikka, Perdes desa Hebing tentang Perlindungan Mata Air tersebut diregistrasikan dengan Nomor Register 03 pada Bagian Hukum pada Selasa (5/9/2017) lalu,” ungkapnya.

Perdes ini dirancang oleh tim perancang yang berasal dari sejumlah elemen dengan melibatkan masyarakat desa dan aparatur desa yang didampingi oleh konsultan hukum WTM Yohanes Suban Kleden, SH, difasilitasi oleh LSM Burung Indonesia dan CEPF.

“Lahirnya Perdes ini hendaknya bisa membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sumber daya alam termasuk mata air dan yang terpenting Perdes ini selalu dikontrol pelaksanaannya di lapangan,” pesannya.

Kepala Desa Hebing, Polikarpus saat ditemui Cendana News di kantor WTM mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya pendampingan dari WTM yang mendidik masyarakat desa terkait proses pembuatan Perdes sehingga bisa menambah wawasan dan kemampuan dalam melahirkan berbagai peraturan di desa.

Menurutnya Perdes mata air sudah menjadi legitimasi jelas untuk menerapkan aturan tentang perlindungan atas mata air yang ada di Desa Hebing dimana terdapat 12 mata air dan dari jumlah tersebut 4 mata air debitnya sudah menurun jauh sehingga perlu ada upaya melindungi mata air tersebut.

“Lahirnya Perdes Hebing Nomor 3 tahun 2017 ini membuat kami tidak segan-segan menindak masyarakat desa Hebing atau siapapun yang melakukan kegiatan yang melanggar Perdes seperti menebang dan membakar hutan di sekitar mata air,” pungkasnya.

Koordinator Program Wahana Tani Mandiri (WTM) Hery Naif. Foto: Ebed de Rosary
Lihat juga...