Pemkot Balikpapan Siap Data Pajak Daerah
BALIKPAPAN — Seiring upaya Pemerintah Kota Balikpapan mendorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mulai hari ini (10/10/2017) melakukan pendataan potensi pajak daerah (Fiskal Kadaster). Pendataan dilakukan selama dua bulan untuk mencocokkan data pajak daerah yang dimiliki oleh BPPDRD dengan data yang ditemukan di lapangan.
Melalui pendataan potensi pajak daerah ini, pemkot Balikpapan akan memiliki basis data pajak daerah yang valid dan lengkap. Dan terdapat obyek pajak daerah yang di data yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame dan pajak parkir.
“Proses pendataan akan melibatkan 30 personil yang berasal dari BPPDRD dan Kelurahan setempat di bawah pengawasan Asian Development Bank (ADB),” jelas Kepala BPPDRD, Muhammad Noor, Selasa (10/10/2017).
Dia menjelaskan kegiatan pendataan potensi pajak ini tindak lanjut kerja sama pemerintah kota dengan ADB yang telah ditandatangani oelh Wali kota beberapa waktu lalu. Rencananya, hari ini dimulai pendataan di 4 kelurahan yaitu Kelurahan Klandasan Ilir, Klandasan Ulu, Gunung Bahagia dan Damai Baru.
“Melalui pencocokan data ini kita dapat melihat perubahan dari objek pajaknya, misal untuk PBB apakah terdapat perubahan dari objek pajak, seperti dari sebelumnya terdata berupa rumah tinggal biasa namun telah berubah menjadi rumah kost atau menjadi bangunan lainnya,” paparnya di dampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional (P2O) Silvia Rahmadina.
Noor menyebutkan 4 kelurahan dipilih sebagai pilot project pendataan karena wilayah tersebut memiliki potensi pajak yang dapat dioptimalkan.