JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, setidaknya ada 5 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap oknum hakim di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, OTT tersebut dilakukan petugas KPK di Jakarta terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado.
Demikian Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/10/2017), terkait perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sejumlah uang yang diduga sebagai suap. Petugas KPK melakukan penggeledahan di wilayah Manado dan Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyelidikan dan mencari barang bukti terkait lainnya.
Bahkan sejak tadi Jumat malam, ada beberapa orang yang diamankan langsung dibawa petugas menuju Gedung KPK Jakarta, untuk keperluan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus korupsi tersebut diduga melibatkan seorang oknum hakim yang diduga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (Kajati) Manado dengan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Febri menjelaskan, hingga saat ini petugas KPK telah menemukan sejumlah barang bukti dalam bentuk mata uang asing yang diduga mencapai Rp1 miliar. Namun, Febri mengaku petugas KPK masih berkerja di lapangan sehingga dirinya belum bersedia menjelaskan lebih rinci berapa jumlah uang yang berhadil disita dan diamankan KPK saat menggelar OTT pada Jumat malam atau Sabtu (7/10/2017) dini hari.
Febri juga menjelaskan, kasus dugaan pemberian sejumlah uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan sebuah kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kebetulan sedang ditangani dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kasus dugaan pemberian sejumlah uang yang diduga sebagai suap tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi vonis atau hasil putusan majelis hakim. Dengan demikian pihak pemberi suap mengharapkan, agar hukuman yang bersangkutan atau terdakwa menjadi jauh lebih ringan atau lebih rendah daripada hukuman yang seharusnya diterima.
Informasi yang dihimpun, oknum pemberi suap atau penyuap tersebut berinisial AM, seorang oknum Anggota Komisi XI DPR RI. Sedangkan pihak penerima suap diduga berinisial S, Ketua Kejaksaan Tinggi (Kajati) Manado, Sulawesi Utara.