Bupati Kutai Kertanegara Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada Rita Widyasari yang tak lain merupakan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Rita Widyasari selama ini menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap dan juga penerimaan Gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran Rupiah.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan setelah sebelumnya petugas KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kutai Kertanegara. Selain menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meskipun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini Rita Widyasari masih belum ditahan oleh KPK. Rita Widyasari masih melakukan aktivitas biasa terkait jabatannya sebagai Bupati Kutai Kertanegara. Hari ini Rita Widyasari dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan terhadap Rita Widyasari, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa hari ini penyidik KPK akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Rita Widyasari. Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rita Widyasari tersebut merupakan pemeriksaan yang pertama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar hari ini penyidik KPK dijadwalkan akan memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap RTW (Rita Widyasari) yang tak lain adalah Bupati Kutai Kertanegara, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan suap dan Gratifikasi. Penyidik KPK sudah menyiapkan berbagai materi pertanyaan untuk mendalami dan menyelidiki kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/10/2017).
Menurut Febri Diansyah, penyidik KPK telah menjerat Rita Widyasari dengan dua sangkaan sekaligus yaitu suap dan Gratifikasi. Rita Widyasari disangkakan telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap dari PT. Sawit Golden Prima terkait perizinan untuk membuka lahan kelapa sawit. Sebagai imbalannya Rita Widyasari menerima sebesar Rp6 miliar.
Sedangkan sangkaan penerimaan Gratifikasi yang diterima Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara diperkirakan mencapai 775 ribu Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp7 miliar. Masa jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kertanegara bisa dikatakan hampir 2 periode.
Rita Widyasari berencana akan maju dalam pertarungan dalam Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) Langsung sebagai salah satu calon kandidat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Namun impiannya untuk menjadi calon Gubernur Kalimantan Timur rupanya pupus setelah penyidik KPK secara resmi memutuskan dan menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus petaka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).