Besok, Permenhub No. 108 Tahun 2017 Sah Diberlakukan
PADANG – Meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek diberlakukan terhitung 1 November besok, ternyata di Sumatera Barat sendiri, belum ada satupun angkutan online atau daring yang mengurus izin beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan hingga sekarang belum ada angkutan online yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat yang mendaftar dan mengurus izin ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, ia menyebutkan, sembari menunggu adanya pihak pengusaha angkutan online untuk melakukan pendaftaran, Dinas Perhubungan juga masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar sebagai turunan dari Permenhub 108 Tahun 2017 tersebut.
“Iya, Permenhub 108 Tahun 2017 itu sudah keluar dan diberlakukanya besok. Jadi, sekarang Pergub itu tengah dibahas. Kemungkinan dalam waktu dekat, Pergub akan keluar,” katanya, Selasa (31/10/2017).
Amran menjelaskan ada beberapa substansi yang dijelaskan dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 tersebut, seperti argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator. Untuk itu, bagi angkutan online perlu segera mendaftarkan dan mengurus izin usahanya.
Sementara itu, menanggapi akan diberlakukannya Permenhub No. 108 Tahun 2017, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat menyatakan tetap menolak kehadiran angkutan online di Sumbar. Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mengatakan, apabila belum ada pihak pengusaha angkutan online yang belum mendaftar atau mengurus izin pada hari ini ke Dinas Perhubungan, artinya, mulai besok dimana Permenhub No. 108 Tahun 2017 sudah diberlakukan, jika ada angkutan online yang beroperasi, merupakan angkutan ilegal.
“Organda meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan angkutan online yang beroperasi di Sumbar ini, setelah nanti diberlakukannya Permenhub 108 Tahun 2017 tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, jika sudah ada payung hukum untuk angkutan online, mau tidak mau angkutan online atau berbasis daring itu, harus mematuhi aturan yang dibuat tersebut. Akan tetapi, jika tidak dihiraukan juga, hal tersebut perlu dilakukan tindakan tegas bagi pihak yang berwenang.
“Yang online itu aplikasinya, sedangkan jasanya tetap menggunakan angkutan, seperti roda dua dan roda empat. Nah, kalau angkutannya tidak berizin, harus ditindak. Hal inilah yang membuat Organda Sumbar menolak secara tegas,” ujarnya.
Ia mengaku, jika angkutan online di Sumbar menggunakan angkutan berizin, Organda Sumbar tidak akan menghalang-halanginya. Malahan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap jasa transportasi yang menggunakan aplikasi tersebut.
Budi menyatakan, alasan kuat Organda menolak angkutan tidak berizin beroperasi, yakni mempertimbangkan keselamatan penumpang. Hal ini mengingat, angkutan online yang beroperasi saat ini tidak memiliki jaminan bagi penumpangnya.
“Kalau tidak ada izin tentu tidak ada jaminan bagi penumpang. Artinya, juga tidak ada asuransi, kalau tidak asuransi, apabila terjadi kecelakaan, siapa yang akan mempertanggungjawabkan kecelakaan tersebut,” tegasnya.
