TKI Mengaku Ditangkap Saat Hendak Pulang

NUNUKAN — Tenaga kerja Indonesia (TKI) mengaku ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Malaysia saat hendak pulang ke Indonesia karena ditemukan tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor).

WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia bernama Nursaidah (30) menyatakan, dirinya ditangkap bersama suami dan seorang anaknya saat sedang berada di kendaraan roda empat menuju Tawau (Malaysia) tujuan Kabupaten Nunukan.

“Saya ditangkap bersama suami dan seorang anak saat mau pulang ke kampung halaman karena ditemukan tidak punya surat (paspor),” ujar dia saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (21/9/2017).

Nursaidah mengutarakan, puluhan WNI bersama sejumlah anak-anak ditangkap saat itu tanpa diberikan kesempatan membela diri karena memang tidak memiliki paspor.

Perempuan asal Kota Kendari, Sultra mengungkapkan, baru sembilan bulan bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu Negeri Sabah memilih pulang ke kampung halamannya karena mendapatkan kabar orangtuanya sakit.

Kemudian, perempuan ini berencana melahirkan anaknya yang kedua di tempat kelahiran di Kota Kendari. Namun naas yang dialaminya tertangkap akhirnya di penjara selama empat bulan, beber ibu beranak satu ini yang sedang hamil delapan bulan.

Hal yang sama dikemukakan Nazilah (27), bahwa dirinya bersama tiga anaknya ditangkap di wilayah Kinak (Sabah) saat hendak pulang ke kampung halaman kedua orangtuanya.

Perempuan yang dideportasi setelah ditangkap bersama suami dan tiga anaknya yang masih balita ini, kepulangannya ke tanah kelahiran kedua orangtuanya karena harus menjalani hukuman selama empat bulan di penjara Malaysia sebelum dideportasi.[Ant]

Lihat juga...