Pilkada 2018, DPT PPU Diproyeksi Lebih Rendah
PENAJAM — Proses penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai dilaksanakan pada Desember 2017 hingga April 2018 mendatang. Proses penetapan tersebut untuk memastikan tidak adanya selisih data dan mengoptimalkan penjaringan pemilih pemula.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suyanto memproyeksikan potensi bertambahnya jumlah warga yang memiliki hak pilih akan meningkat meski tidak signifikan. Hal itu seiring dengan pendataan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang terus dilakukan.
“Potensi bertambahnya jumlah warga yang memiliki hak meningkat, tapi tidak signifikan. Pendataan DP4 terus dilakukan oleh tim, Desember nanti dimulai,” jelasnya Sabtu, (9/9/2017).
Ia juga memperkirakan DPT akan lebih rendah dibanding jumlah penduduk yang tercatat memiliki hal pilih pada tahun 2014 silam. Hal itu berdasarkan data penduduk wajib KTP yang mengacu dari data yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau KPUD menggunakan data Pemilu kemarin itu sudah tidak berlaku, karena sudah ada perubahan data di kemendagri. Dalam hal ini Disdukcapil hanya memberikan data,” paparnya.
Disebutkan Suyanto, data penduduk yang sudah ditetapkan Kemendagri berjumlah 166.554 jiwa. Sedangkan data wajib KTP sebanyak 112.972 orang. Jumlah tersebut, belum dikurangi TNI/Polri yang mencapai 615 orang.
“Warga PPU yang memiliki hak pilih untuk sementara berjumlah 112.357 orang. Sementara DPT Pemilu tahun 2014 ditetapkan sekitar 118 ribu orang. Pastinya akan berkurang setelah kami melakukan coklit pembersihan data,” sebutnya.