Pemkab Lebak Serahkan Bantuan untuk 155 unit RTLH di Rangkasbitung

LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak menyerahkan bantuan untuk membangun rumah tidak layak huni melalui program bantuan stimulan swadaya masyarakat (BSSM).

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat di Lebak, Minggu (10/9/2017), pelaksanaan program BSSM itu membangun rumah tidak layak huni di Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 155 unit.

Masyarakat yang menerima bantuan rumah tidak layak huni itu berupa uang sebesar Rp15 juta per unit.

Penyaluran bantuan tersebut dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang mendapatkan program BSSM setelah mereka mengajukan permohonan kepada desa setempat dengan dilengkapi lima persyaratan.

Kelima persyaratan tersebut meliputi surat status identitas kartu tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK), surat pernyataan memiliki tanah dengan dibuktikan sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp2 juta per bulan, dan visualiasi kondisi bangunan rumah.

“Kami berharap program BSSM melalui pembangunan rumah tidak layak huni berjalan lancar dan sukses,” katanya.

Maman (45) seorang warga Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan dirinya merasa lega dan senang mendapat program BSSM dengan membangun rumah tidak layak huni itu.

Sebelumnya, kata dia, dirinya bingung karena tidak mampu membangun rumah.

Namun, eluarga sangat bahagia setelah dibangun rumah melalui program BSSM itu.

“Kami berharap bantuan rumah tidak layak huni itu terus dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah,” katanya.[Ant]

Lihat juga...