SURABAYA – Dalam sepekan terakhir, publik di Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan terkait dengan kematian bayi usia empat bulan Tiara Debora. Buah hati pasangan dari pasangan Rudianto Simanjorang dengan Henny Silalahi itu meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Mungkin, kejadian yang menimpa bayi Debora ini bukan yang pertama. Di saat pasien harus menunggu pelayanan rumah sakit, harus meregang nyawa. Ditambah lagi, pasien ini terlindungi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sudah menjadi rahasia umum, jika pelayanan masyarakat yang ikut dalam program BPJS Kesehatan masih sering dikeluhkan di masyarakat. Ada istilah mereka dianaktirikan jika dibandingkan dengan pasien umum. Maklum saja, sejak diresmikan pada 2014, BPJS Kesehatan belum menunjukkan rapor yang baik di mata masyarakat.
Alih-alih berbiaya murah, justru ditemukan banyak kelemahan, seperti penanganan yang lambat dan juga masih belum seluruhnya rumah sakit swasta belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ada beberapa di antara rumah sakit yang enggan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan alasan dana klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan terlalu lama. Sementara, rumah sakit itu sendiri harus memenuhi biaya operasional sehari-hari.
Di Jawa Timur, khususnya di Surabaya dari jumlah 61 rumah sakit, hanya ada 38 rumah sakit dan empat klinik utama yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sisanya masih belum.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Mokhamad Cucu Zakaria, menyebutkan sejak adanya perubahan menjadi BPJS Kesehatan, pihaknya sudah menyurati seluruh rumah sakit supaya bisa bekerja sama.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan yang sudah ada rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang sedang mengalami kegawatdaruratan.
Jika ada pasien yang mengalami kagawatdaruratan, maka rumah sakit tersebut wajib menerima sambil menunggu kondisi pasien tersebut kembali stabil. Baru kemudian setelah stabil, rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ini, menghubungi rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dilakukan rujukan.
Namun, sebelum rujukan tersebut dilaksanakan, terlebih dahulu pihak rumah sakit berkoordinasi dengan baik, termasuk menyiapkan ketersediaan kamar, dan juga petugas medis yang menangananinya.
Di Surabaya sendiri, saat ini sudah ada proses rujukan pengalihan pasien dari rumah sakit yang belum bekerja sama untuk dialihkan kepada rumah sakit yang sudah bekerja sama. Bahkan, pihak rumah sakit yang belum bekerja sama ini sudah memberikan tagihan mereka kepada BPJS kesehatan selama menangani pasien kegawatdaruratan tersebut.
BPJS Kesehatan Surabaya menilai belum terdaftarnya rumah sakit untuk bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan salah satunya disebabkan belum pahamnya regulasi tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.
Sehingga, manajemen rumah sakit memilih untuk wait and see dalam mempersiapkan diri untuk bergabung menjadi mitra BPJS Kesehatan tersebut. Singkronisasi antara manajemen rumah sakit dengan pihak BPJS Kesehatan juga harus terus dilakukan, jangan sampai pihak rumah sakit harus dirugikan dengan adanya kerja sama ini.
Dari total 61 rumah sakit tersebut, seluruh rumah sakit milik pemerintah yang ada di Kota Surabaya sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terdapat 15 rumah sakit milik pemerintah dan juga milik TNI Angkatan Laut yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan di Kota Surabaya.
Di Surabaya sendiri saat ini jumlah penduduknya sebanyak 3,1 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 2,3 juta jiwa sudah tergabung menjadi peserta pada awal pembentukan BPJS Kesehatan Surabaya. Selanjutnya, jumlah tersebut saat ini terus berkembang menjadi 2,4 juta jiwa yang sudah diakuisisi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kasus bayi Debora peserta BPJS yang meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan preseden buruk yang tidak boleh terulang. Kasus-kasus seperti itu diperkirakan masih banyak terjadi, tetapi tidak terungkap.
Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, Jamaludin, mengatakan pelayanan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat sering mengabaikan nilai kemanusiaan.
Selama ini, katanya, pasien kondisi gawat darurat termasuk pemegang kartu BPJS yang membutuhkan ruang perawatan ICU, NICU dan PICU akhirnya tidak mendapatkan penanganan medis lanjutan dengan alasan kamar penuh, sehingga mereka hanya dirawat di UGD.
Karena itu, pihaknya menilai perbaikan sistem rumah sakit menjadi salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien. Jangan sampai kasus Debora ini tak ubahnya seperti gunung es yang belum tertangani dengan baik sampai sekarang ini.
Persyaratan pembayaran uang muka yang selama ini diwajibkan oleh rumah sakit sebelum melakukan sebuah tindakan hendaknya juga harus dipikirkan ulang, mengingat yang menjadi taruhan adalah nyawa seseorang.
Pemerintah daerah juga harus turun langsung untuk mengawasi kinerja dari rumah sakit, supaya memberikan pelayanan secara optimal kepada pasien. Bisa melalui peraturan daerah, atau juga imabuan serta turun langsung ke bawah untuk melihat kinerja dari masing-masing rumah sakit yang ada di wilayahnya.
Sementara itu, sesuai dengan informasi yang ada di BPJS Kesehatan cabang Surabaya menyebutkan, kalau Kota Surabaya menjadi jujukan dari beberapa rumah sakit yang ada di wilayah Indonesia Timur. Seperti dari Sumbawa, Kupang, Sorong, Biak, Manokwari di Papua. Hal itu karena jalur pesawat yang ke Surabaya lebih banyak dibandingkan dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia Timur.
Kondisi inilah, yang salah satunya menjadikan Kota Surabaya menjadi gerbang pengobatan kesehatan yang ada di wilayah Indonesia Timur. Banyak di antara pasien yang memilih untuk berobat ke Surabaya dibandingkan harus ke kota lainnya di Indonesia Timur. (Ant)