CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyatakan pengusaha transportasi berbasis online atau dalam jaringan (daring) harus meminta izin operasi ke Pemda sebelum beroperasi, agar tidak terjadi kegaduhan seperti sekarang ini.
“Seharusnya mereka dari perusahaan daringnya menempuh perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi, di Cirebon, Kamis (10/8/2017).
Asep mengatakan, transportasi berbasis daring memang merupakan salah satu tuntutan masyarakat. Namun, para pengusaha transportasi daring harus melalui perizinan terlebih, dahulu agar tidak menjadi masalah.
“Para sopir angkot dan lainnya itu sering mempermasalahkan perizinan (transportasi daring). Untuk itu, agar tidak terus menjadi masalah harusnya tempuh dulu perizinananya,” kata dia.
Ia mengakui kehadiran transportasi daring sekarang ini tidak bisa dibendung, hampir di semua daerah sudah banyak transportasi daring. Namun, kata dia, masih juga timbul masalah dengan transportasi konvensional. Ia berharap, aksi penolakan dari para sopir angkutan umum terhadap transportasi daring tidak berujung pada keributan, seperti yang sudah sering terjadi selama ini.
“Menurut saya ini bermasalah gara-gara tidak ada perizinan yang ditempuh oleh pengusaha daring,” kata Asep. (Ant)