BALIKPAPAN — Wali kota Balikpapan, Rizal Effendi segera mengeluarkan surat edaran terkait operasional minimarket yang belum berizin. Saat ini keberadaan minimarket masih pro dan kontra di kalangan masyarakat, bahkan sebagian mengkampanyekan belanja di warung tetangga.
Wali kota menjelaskan, pihaknya memerintahkan dinas terkait diminta untuk menghentikan pengeluaran izin bagi minimarket yang mengajukan.
“Kita perintahkan tidak mengeluarkam izin minimarket baru. Minimarket yang berproses izinnya kita utamakan agar bisa memperoleh PAD untuk daerah,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang zona minimarket.
“Tunggu saja sepekan ini akan ada Perwali yang akan diterbitkan soal jarak atau zonasi dan lainnya,” bebernya usai Rapat Paripurna, Senin (10/7/2017).
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengungkapkan, banyak minimarket yang berdiri tanpa izin karena saat itu belum ada perdanya.
“Misal yang menyalahi ataupun tidak sesuai zona minimarket, diberikan waktu untuk penyesuaian. Sesuai dengan zona dan persyaratan lainnya,” tukasnya.
Kendati demikian, pihaknya mendukung bahwa minimarket yang belum berizin sama sekali untuk segera ditutup dan tidak mengeluarkan izin baru.
“Prioritaskan izin yang sudah berproses atau sudah ada,” ujarnya.