RABU, 25 JANUARI 2017
JAKARTA — Petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan Bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Bupati Buton tersebut diringkus tak lama setelah turun dari pesawat setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu petang (25/1/2017), pukul 17.30 WIB.
![]() |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. |
Tak lama kemudian pada pukul 19.00 WIB, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun tampak terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan diminati keterangan oleh pihak penyidik KPK.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik KPK masih punya waktu 1×24 jam untuk memutuskan tindakan dan langkah-langkah selanjutnya terkait dengan penangkapan Bupati Buton tersebut. Penyidik KPK akan memutuskan apakah langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Buton atau tidak dalam rentang waktu 1×24 jam tersebut.
Hingga kini penyidik KPK masih belum mengetahui apa sebenarnya motif dan tujuan dari Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang telah melakukan penerbangan jarak jauh yaitu mulai dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kemudian sempat transit sejenak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga kemudian tiba di Bandara Soekarno-Harta, Cengkareng, Tangerang Banten.
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pemyidik KPK dalam kasus perkara suap sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Samsu Umar Abdul Samiun diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada tahun 2011 yang saat itu sedang ditangani MK.
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono