BKP Bakauheni Awasi Ketat Lalu Lintas Ternak untuk Cegah Anthrax

SENIN 23 JANUARI 2017
LAMPUNG—Munculnya kasus anthrax di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai ditindaklanjuti oleh berbagai instansi terkait perlalulintasan ternak di antaranya Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. 
Petugas karantina memeriksa ternak sapi yang akan dilalulintaskan dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Menurut dokter hewan Azhar selaku penanggungjawab kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni sejauh ini khusus di Lampung belum ada informasi ditemukannya virus anthrax yang menyerang ternak atau hewan yang diternakkan oleh masyarakat perseorangan atau perusahaan penggemukan (feedloter) yang ada di Lampung.
Karantina sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) malah dengan adanya informasi tersebut karantina lebih waspada dan memperketat ternak ternak yang akan dilalulintaskan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan sebaliknya terutama karantina Lampung merupakan pintu gerbang masuk ternak dari seluruh Pulau Sumatera. Selain ternak hidup juga dilakukan pengawasan juga dilakukan dari bagian asal hewan berupa daging yang akan dilalulintaskan. Salah satu langkah karantina tersebut diantaranya telah memusnahkan sebanyak 500 kilogram daging kerbau liar (alana) dari India yang sudah dimusnahkan oleh karantina.
”Pada prinsipnya jika suatu daerah ditemukan anthrax maka pemerintah daerah akan melakukan penutupan wilayah agar ternak ternak tersebut tidak dilalulintaskan ke daerah lain,”terang Dokter hewan Azhar selaku penanggungjawab kantor Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News,Senin (23/1/2016)
Ia menerangkan selama ini sumber penyebaran penyakit anthrax lebih banyak dari hewan berkuku genap seperti kambing, sapi, kerbau dan merupakan penyakit yang bisa dipindahkan dari hewan ke manusia apabila berkontak langsung dengan hewan atau mengkonsumsi daging atau bahan asal hewan yang telah terkontaminasi. Anthrax merupakan penyakit hewan yang dapat menular ke manusia bersumber dari bakteri Bacillus anthracis.
Antisipasi adanya penyebaran penyakit Anthrax yang berdasarkan data Lampung dipastikan sudah bebas anthraks dan belum ada informasi temuan baru adanya anthrax. Semua jenis hewan dan bahan asal hewan yang mengirimkan ternak hidup atau daging meskipun tetap dilakukan pengawasan oleh karantina pertanian. Meski demikian ada pedagang dan juga pelaku usaha yang masih kucing kucingan sehingga tidak melakukan pengurusan sertifikat kesehatan hewan dan kerap menggunakan modus menutupi dengan komoditas pertanian dan mengabaikan aturan.
Pihak karantina juga ungkap Drh.Azhar tidak pernah berhenti menghimbau kepada pemilik usaha ternak perseorangan atau badan hukum,pedagang,pelaku usaha agar memeriksakan ternaknya kepada Dinas Peternakan setempat. Agar keluar ternaknya ada sertifikat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan asal ternak atau hewan yang akan dikirimkan sehingga sebelum dilalulintaskan sudah bebas dari berbagai macam penyakit hewan. Ia juga menegaskan karantina pertanian telah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan para pemilik usaha penggemukan sapi yang ada di wilayah Lampung untuk mengikuti prosedur pemeriksaan hewan sebelum dilalulintaskan.
“Ini membantu bagi peternak setempat untuk mencegah perlalulintasan hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina melalui ternak yang dilalulintaskan,” ungkap Drh.Azhar.
Peternakan sapi di Kecamatan Palas.
Sesuai prosedur Drh Azhar mengungkapkan sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan sesuai pasal (9) tentang tindakan karantina disebutkan dalam pasal (1) disebutkan setiap media dan hama penyakit hewan karantina yang dimasukkan,dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
Bahkan sesuai petunjuk tekhnis (juknis) tindakan karantina hewan terhadap sapi impor dan antar area dilakukan pengasingan di instalasi karantina hewan yang ditetapkan selama minimal 14 hari. Selain itu pengamatan kondisi hewan dilakukan setiap hari selama masa karantina dengan mengamati gejala klinis yang timbul selama masa pengasingan.
“Sesuai prosedur biasanya peternak sapi skala besar sudah memiliki instalasi karantina hewan di area peternakan sementara yang belum memiliki dilakukan pemeriksaan di intalasi karantina hewan permanen yang ditentukan,” ungkap Drh.Azhar.
Penanggungjawab kantor Karantina Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni, Drh.Azhar,tengah, penyidik karantina pertanian Buyung Hadiyanto dan dokter hewan Isaias.
Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi
Lihat juga...