
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma menyebutkan, SIAK mulai berlaku sejak tahun 2012 sehingga data akta lahir yang terekam adalah terbitan 2012 ke atas. Sementara akta lahir yang dikeluarkan sebelum SIAK diberlakukan tidak terekam.
[Aceng Mukaram]