SENIN, 18 JULI 2016
MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menghapus retribusi dan pungutan untuk wisatawan mancanegara (Wisman) saat berkunjung ke Pulau Bunaken Manado. Hal ini dilakukan Pemprov Sulut mengingat tingginya kunjungan Wisman ke Pulau Bunaken dalam dua pekan terakhir ini.
![]() |
| Wakil Gubernur Sulawesi Utara |
Menurut Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw pada Cendana News saat menjemput Wisman Tiongkok dan Hong Kong di Bandara Sam Ratulangi, semua retribusi yang berkaitan dengan Wisman di lokasi obyek wisata terutama di Pulau Bunaken telah di hapus, dan jika masih ada di temukan ada pungutan maka pihak terkait akan segera di panggil.
“Saya sudah panggil kepala Dinas dan pihak terkait di Bunaken, untuk menghapus pungutan untuk para Wisman, dan jika masih ditemukan kami akan berikan sangsi,” Tegas Kandouw pada Senin (18/7/2016).
![]() |
| Pulau Bunaken |
Dikatakan Kandouw, Pemprov Sulut melalui Gubernur telah menyurat ke Kementrian terkait pulau Bunaken agar pungutan dan retribusi itu di hapus dan dihilangkan dari peraturan Menteri agar tidak memberatkan wisatawan mancanegara saat masuk ke Pulau Bunaken atau Taman Nasional.
“Banyak retribusi di Bunaken tidak jelas padahal dibayar dengan nilai dollar, kami akan menyurat ke Menteri untuk cabut pungutan-pungutan itu,” Tegasnya.(Ishak Kusrant)
